Motif Dendam, Pelaku Pengeroyokan Junaidi,1 Diringkus 4 DPO 

Motif Dendam, Pelaku Pengeroyokan Junaidi,1 Diringkus 4 DPO 

SERGAI,(PAB)----

Suwanda alias Wanda (21) warga Dusun 11 Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai berhasil diringkus Polisi saat berada  dikediaman orang tuanya pada hari Jumat (23/4/2020) sekira pukul 18:30WIB.

Pasalnya,Wanda merupakan salah satu tersangka kasus pengeroyokan yang berhasil di ringkus Tim Khusus Anti Bandit Polsek Dolok Masihul

Sementara empat pelaku yang bernama Wahyu (19), Ipat(19), Apik(19), Sandy(19) belum berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Dolok Masihul.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hun melalui sambungan telepon kepada awak media, Minggu(26/4/2020).

Menurut Kapolres tersangka ditangkap karena telah melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban Junaidi Nugroho pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 18.30 WIB.

Dimana tersangka melakukan penggeroyokan di lokasi pinggir jalan umum yang terletak di Dusun 10 Desa Pulau Gambar bersama dengan 4 orang rekan lainnya. adapun motif tersangka melakukan penggeroyokan karena tersangka pernah dipukuli oleh korban sehingga tersangka dendam kepada korban"kata AKBP Robin.

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor, setiba dilokasi sepeda motor milik korban dihentikan oleh tersangka bersama empat teman tersangka lainnya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Dimana tersangka mengunakan batang pelepah kayu sawit yang dipegang oleh tersangka untuk memukul korban hingga berulang kali dibagian tubuh korban. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dipunggung, luka lecet disiku tangan kanan dan lutut kaki kanan, kepala bendol dan membengkak. sehingga korban membuat LP ke Polsek Dolok Masihul guna proses hukum.

Selanjutnya, team melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Suwanda alias wanda di kediaman orang tuanya , adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka pasal 170 Subs 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,tegas Kapolres Sergai.(Bambang)


 

Berita Lainnya

Index